Ada Pelecehan Seksual saat KKN UGM

Rabu, 07 November 2018 – 18:23 WIB
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta. Foto: dokumen Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta digegerkan artikel berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan di laman balairungpress.com. Artikel yang dirilis Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung itu mengulas kasus asusila yang menimpa AN, mahasiswi Fisipol UGM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika menjalani kuliah kerja nyata (KKN).

Peristiwa tersebut terjadi di Unit KKN-PPM Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun lalu. Pelaku pelecehan seksual merupakan rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.

BACA JUGA: Aksi Peremas Payudara Cewek Bule Terekam CCTV

Menyikapi hal itu, UGM menyatakan siap mengambil langkah hukum demi keadilan bagi korban. ”UGM serius terhadap kasus ini dan sangat konsen dan berempati pada korban,” tegas Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani seperti diberitakan Radar Jogja.

UGM, kata Iva, bakal melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran konten artikel itu termasuk kepada AN. ”Langkah hukum akan kami ambil agar si penyintas (AN) ini mendapat rasa keadilan yang benar-benar bisa membuat dia merasa nyaman,” jelasnya.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Naik Motor Meraba Alat Vital Mbak Ayu?

Iva menjelaskan, UGM sebenarnya telah lama mendengar kabar ini. Bahkan, UGM langsung menyikapinya. Di antaranya dengan langsung menarik HS dari lokasi KKN begitu kabar tak sedap itu mengemuka.

UGM juga membentuk tim investigasi independen pada awal 2018. Anggotanya tiga orang dosen dari Fakultas Teknik, Fisipol dan Fakultas Psikologi yang melakukan investigasi sejak April hingga Juli.

BACA JUGA: Grab Terancam Dibekukan jika tak Jamin Keselamatan Penumpang

Menurutnya, tim investigasi melihat langsung ke lokasi dan mengawal permasalahan tersebut. Hasil investigasinya berupa rekomendasi-rekomendasi untuk pelaku dan korban yang ditujukan pada petinggi kampus.

Tim itu juga telah menyampaikan rekomendasinya. Antara lain pendampingan oleh psikolog bagi AN.

Selain itu, ada perbaikan nilai KKN untuk AN oleh dosen pembimbing lapangan (DPL). Dari nilai C menjadi A/B.

“Rekomendasi itu sudah dilaksanakan, jadi tim itu memberikan rekomendasi juga atas persetujuan terduga pelaku dan juga penyintas,” tutur Iva yang juga dosen Fakultas Filsafat UGM itu.

Pascakesepakatan atas rekomendasi tersebut, UGM menganggap kasus itu sudah selesai. Sebab, semua rekomendasi telah dilaksanakan.

Meski demikian warganet tak puas dengan sikap UGM. Mereka mendesak UGM tak meluluskan HS.

Iva menjelaskan, HS telah menyelesaikan administrasi akademiknya, namun belum diluluskan. “Kami betul-betul merasa prihatin, apalagi saya sesama perempuan, kerasa banget apa yang dirasakan sebagai perempuan,” ungkap Iva.(tif/zam/fj/mg3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabet Juara FFN 2018, UGM Bawa Pulang Piala Presiden


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler