jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat, sejak reformasi 1999 hingga 2014, sudah dibentuk 223 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran.
Namun, dari jumlah tersebut, 67 persen dinilai masih belum berhasil mewujudkan tujuan dari dilakukannya pemekaran.
BACA JUGA: Sori, Pemerintah Masih Ogah Bahas Usul Pemekaran Daerah
Yaitu, mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
"Jadi 67 persen memang tidak memuaskan. Hanya sekitar 33 persen yang memenuhi harapan. Itu hasil evaluasi. Pemekaran itu kan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Kisah Eks Plt Gubernur DKI Ikut Menyukseskan Aksi Anti-Ahok 212
Melihat fakta tersebut, Sumarsono membuka kemungkinan daerah-daerah yang dinilai gagal bakal kembali digabungkan ke daerah induk.
Namun, sampai saat ini, penggabungan kembali daerah otonom baru belum pernah dilakukan.
BACA JUGA: Maaf, 314 Usulan Pemekaran Daerah Belum Bisa Ditindaklanjuti Sampai 2018
Sebab, 67 persen daerah yang dimaksud belum masuk kategori gagal.
"Sangat dimungkinkan (untuk digabungkan kembali) karena undang-undang (Nomor 23/2014 tentang Pemda) membuka ruang untuk itu. Cuma pemerintah belum memiliki data mana yang akan digabungkan. Itu yang 67 persen bukan enggak berhasil, tapi tidak mencapai harapan. Artinya tingkat efektivitasnya kurang. Nah, kalau gagal itu nilainya nol, baru (digabungkan,red)," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Turunan UU Pemda Belum Kelar, Termasuk soal Pemekaran
Redaktur & Reporter : Ken Girsang