Ada Peluang Perpres Penggajian PPPK Segera Terbit

Rabu, 25 Maret 2020 – 09:05 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres Penggajian PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah memantau website Setneg.

Pasalnya, proses penerbitan Perpres maupun peraturan pemerintah (PP) tetap jalan di tengah kesibukan pemerintah menangani penyebaran virus corona, COVID-19.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Saya Enggak Tahu Mau Jawab Apa

Jadi, tetap ada peluang Perpres tentang Penggajian PPPK diterbitkan dalam waktu dekat.

"Penerbitan Perpres tetap jalah terus di jdih Setneg. Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Saya Mohon Maaf Hal seperti Ini Tidak Terjadi Sebelumnya

Tadinya Titi berpikir dengan penerapan work from home (WFH), proses penetapan Perpres terhenti. Namun, setelah memantau website Setneg, ternyata tetap berjalan.

Hal itu memberikan semangat baru bagi honorer K2 baik yang sudah lulus PPPK maupun belum. Sebab, bisa saja Perpres gaji PPPK akan terbit bulan ini.

BACA JUGA: Ria Ricis Akhirnya Minta Maaf

"Kami menaruh harapan besar, regulasi PPPK lengkap bulan ini agar proses penetapan NIP bisa dimulai," ucap Titi.

Untuk diketahui Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.

Sayangnya, Perpres yang berisi 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK itu belum bisa dijadikan payung hukum penetapan NIP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu dua regulasi PPPK.

"Ya belum bisa berproses NIP kalau regulasi belum lengkap. PPPK ini diatur oleh tiga regulasi yaitu PP Manajemen PPPK, Pepres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres tentang Penggajian PPPK. Nah, yang belum soal penggajian. Kalau sudah ada semua, baru bisa diproses NIP-nya," tandas Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalau. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler