jpnn.com - JAKARTA - Ada Pemda Mulai Mengalihkan Honorer ke Outsourcing, Pimpinan K2 Siap Pasang Badan.
Ketua umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pendataan non-ASN.
BACA JUGA: Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik
Ternyata, sudah banyak honorer K2 dan non-K2 yang masuk dalam 264 jabatan sesuai surat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor : B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, mulai dieksekusi pemda. Mereka mulai diarahkan menjadi tenaga outsourcing.
"Surat tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN sangat meresahkan honorer K2. Terutama bagi penjaga kantor/keamanan, tukang kebun, sopir dan lainnya yang masuk dalam 264 jabatan sesuai lampiran Surat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB," tutur Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (21/10).
BACA JUGA: KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi
Dia mengungkapkan sudah ada daerah yang menindaklanjuti SE KemenPAN-RB tersebut, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Jawa Timur dengan surat Nomor : B/800/4517/409.10.1/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala TK negeri, kepala UPT SD negeri, kepala UPT SMP negeri/Satap se-Kabupaten Blitar, itu meminta agar tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengaman dan sejenisnya bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA: 3.326 Guru Lulus PG akan Diangkat PPPK Tahun Ini, Honorer Sujud SyukurÂ
"Jadi, suratnya dengan tegas menyebutkan tidak termasuk dalam data dasar non-ASN," ujarnya.
Nasib Honorer K2 di Kabupaten Solok
Yang lebih parah lagi, lanjut Itong, nasib honorer K2 di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat masih terkatung-katung.
Jangankan membuat akun pendataan non-ASN, mereka sudah dirumahkan bupatinya tanpa ada selembar surat pun.
"Teman-teman honorer K2 di Kabupaten Solok Selatan sudah berupaya semaksimal mungkin bagaimana caranya supaya bisa masuk kerja seperti dulu lagi, sampai hari ini belum ada solusi," tuturnya.
Menurut Itong, pengalihan status ke outsourcing sama halnya menzalimi honorer yang selama ini tenaga, pikiran dan waktu telah diperas.
Dengan surat tersebut menunjukkan selama ini honorer hanya dianggap permen karet oleh pemerintah, habis manis sepah dibuang.
"Apakah tindakan semacam ini harus dibiarkan?," seru Itong.
DPP FHTTA-K2 Indnesia, tegas Itong, siap pasang badan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Sebab, dia memprediksikan daerah-daerah lain juga akan memperlakukan tenaga honorer seperti itu. Tinggal menunggu waktu saja. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad