jpnn.com, SINGAPURA - Selama pandemi Covid-19, pemerintah Singapura melarang guru untuk menggunakan konferensi video besutan Zoom saat kegiatan belajar dari rumah.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah ada penyusup ke dalam kelas virtual dan membuat komentar cabul.
BACA JUGA: Pemerintah Tegas Melarang Kementerian Menggunakan Aplikasi Zoom
Insiden bermula ketika dua orang meyusup ke dalam kelas virtual yang dibuat oleh sebuah sekolah di Singapura.
Di dalam kelas itu terdapat siswa remaja, setelah itu dua pria menunjukkan gambar cabul dan membuat komentar cabul.
BACA JUGA: Zoom Menuai Untung di Tengah Krisis Corona
Insiden tersebut membuat Kementerian Pendidikan Singapura geram dan langsung melakukan penyelidikan pelanggaran itu dan akan ditindak ke Polisi.
"Ini adalah insiden yang sangat serius. Kementerian Pendidikan (MOE) saat ini sedang menyelidiki kedua pelanggaran itu dan kami bakal mengajukan laporan ke polisi," ungkap Directur Divisi Teknologi Kementerian pendidikan Singapura, Aaron Loh seperti dikutip dari Reuters, Sabtu, (11/4).
BACA JUGA: Di Hari Akhirnya, Glenn Fredly Masih Memikirkan Nasib Orang-orang yang Enggak Bisa Mudik
"Sebagai tindakan pencegahan, kami harap semua guru tidak menggunakan aplikasi Zoom sampai masalah keamanan ini diselesaikan," sambungnya.
Menurut Loh, pihaknya akan menjelaskan kepada semua guru mengenai langkah-langkah keamnan yang harus mereka patuhi ketika menggunakan platform konferenssi video seperti melakukan login yang aman dan tidak membagikan tautan pertemuan di luar siswa di kelas.
Loh juga memastikan bahwa pihak Kementerian telah berkoorinasi dengan Zoom untuk meningkatkan keamanan dan membuat langkah jelas serta mudah diikuti.(mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian