JAKARTA - Kapolres Tangerang, Banten, Kombes (Pol), Bambang Priyo Andogo membantah pihaknya melakukan pembiaran terkait kasus penyiksaan dan penyekapan buruh pabrik kuali di Tangerang.
Menurut Bambang, kepolisian baru mengetahui ada kasus tersebut karena mendapatkan laporan dari korban.
Dia pun sempat berseloroh polisi tidak mempunyai ilmu seperti dukun, sehingga tidak bisa mengetahui suatu kasus begitu saja.
"Kami tidak diberi pelajaran menjadi dukun yang baik," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Bupati Tangerang, Banten, Selasa (7/5).
Dikatakan, kasus ini lama terbongkar karena pelaku penyekapan di pabrik yang memproduksi kuali tersebut bermain dengan rapi. Hal itu membuat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) tidak sadar ada tindakan manusiawi.
Tetangga di sekitar pabrik rumahan itu sambung Bambang, baru tahu ada peristiwa tersebut setelah dilakukan penggerebekan. "Tetangga tahu karena kami melakukan penggerebekan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan mereka dijerat dengan pasal lain, termasuk pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Akan terus kita coba terapkan," pungkasnya. (gil/jpnn)
Menurut Bambang, kepolisian baru mengetahui ada kasus tersebut karena mendapatkan laporan dari korban.
Dia pun sempat berseloroh polisi tidak mempunyai ilmu seperti dukun, sehingga tidak bisa mengetahui suatu kasus begitu saja.
"Kami tidak diberi pelajaran menjadi dukun yang baik," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Bupati Tangerang, Banten, Selasa (7/5).
Dikatakan, kasus ini lama terbongkar karena pelaku penyekapan di pabrik yang memproduksi kuali tersebut bermain dengan rapi. Hal itu membuat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) tidak sadar ada tindakan manusiawi.
Tetangga di sekitar pabrik rumahan itu sambung Bambang, baru tahu ada peristiwa tersebut setelah dilakukan penggerebekan. "Tetangga tahu karena kami melakukan penggerebekan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan mereka dijerat dengan pasal lain, termasuk pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Akan terus kita coba terapkan," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengerjaan MRT Dilakukan Tengah Malam
Redaktur : Tim Redaksi