Ada Percakapan Ajudan Ferdy Sambo dan Komandan soal Skenario, Begini

Rabu, 24 Agustus 2022 – 08:47 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mendapat gambaran adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Indikasi itu diketahui tim Komnas HAM dari percakapan yang ditemukan pada handphone (HP) baru ajudan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut percakapan itu menunjukkan adanya obstruction of justice demi menutupi kasus tersebut.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice, sebetulnya sudah," kata Taufan di Jakarta, Selasa (23/8).

BACA JUGA: Penelusuran Dahlan Iskan soal Skema Kaisar Sambo

Hal itu disampaikan pria kelahiran Pematang Siantar tersebut saat disinggung tentang ponsel Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

Sementara, percakapan tadi menurutnya didapati dari ponsel yang baru ditemukan dan datanya sudah diperoleh tim Komnas HAM.

BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kalau Irjen Fadil Imran? Sabar

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya, ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan.

Lalu, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan kalimat "oke komandan".

Walakin, Taufan belum memerinci dari HP ajudan Ferdy Sambo yang mana percakapan itu ditemukan, serta siapa komandan dimaksud.

Taufan hanya menegaskan dari percakapan itu sudah menunjukkan suatu bukti ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Apabila Komnas HAM bisa menemukan ponsel Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, Taufan meyakini hal itu akan makin memperkaya data untuk mendalami kasus, serta pembuktian tentang obstruction of justice.

Pengakuan Mabes Polri soal Ponsel

Mabes Polri sebelumnya mengakui ponsel asli yang biasa dipakai Brigadir J belum ditemukan setelah insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa ponsel yang saat ini sudah disita bukanlah milik Brigadir J.

"Ya, betul (bukan ponsel Brigadir J, red), sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Lima orang telah ditetapkan jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, ada anam perwira polisi yang diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk salah satunya Irjen Ferdy Sambo. (ant/cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler