Ada Pertanyaan Penting dari Edwar Untuk Menkeu Sri Mulyani

Jumat, 27 Agustus 2021 – 22:51 WIB
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Syamsi mempertanyakan pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan. ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengajukan pertanyaan kepada jajaran Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.

Edwar bertanya mengapa Kemenkeu melakukan pemotongan terhadap anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Bengkulu 2021 sebesar Rp 40,15 miliar.

BACA JUGA: Keren ya Mobil Dinas Baru Ketua DPRD ini, Sebegini Harganya

Edwar mempertanyakan hal tersebut saat diwawancarai usai rapat membahas kebijakan umum perubahan anggaran 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Bengkulu, Jumat (27/8).

Dia menyebut pihaknya menemukan ketidakpastian dalam pemotongan anggaran tersebut.

BACA JUGA: KM Tidar Jadi Tempat Isoter, Panglima TNI Lontarkan Pujian

"Kami mempertanyakan dasar pemotongan anggaran DAU sebesar Rp 40,15 miliar, karena kami menemukan ada regulasi yang tidak bersesuaian. Apalagi ini lumayan besar yang dipotong," ucapnya.

Menurutnya, dasar pemotongan anggaran DAU yang disebut TAPD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya kurang tepat.

BACA JUGA: Habib Salim Segaf Al Jufri Sebut 3 Syarat Indonesia Maju

Sebab, kata dia, aturan itu kontradiktif dengan Pasal 9 huruf B ayat 7 PMK Nomor 94 Tahun 2021 yang merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan tidak ada pemotongan DAU, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

"Kami meminta agar TAPD melalui sekda provinsi menyampaikan kepada gubernur, kenapa antara PMK Nomor 17 dan PMK Nomor 94 itu kontradiktif, mengingat hal ini tidak seharusnya terjadi, apalagi keuangan daerah sekarang sedang tidak baik," ujarnya pula.

Banggar, kata Edwar, juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu memaksimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang sudah mulai masuk dalam APBD Perubahan tahun ini bisa sebagian dilaksanakan.

"Jika PAD tidak dimaksimalkan, ditambah lagi DAU dipotong, maka akan berimbas pada kegiatan yang sudah tersusun di APBD reguler yang barang tentu akan ada pengurangan," katanya pula.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait pemotongan DAU tersebut.

Pemprov Bengkulu juga meminta agar pemotongan anggaran DAU itu bisa dianulir, mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini sangat minim, ditambah kondisi Silpa APBD yang kecil.

"Kami akan kirimkan surat ke pemerintah pusat dengan harapan agar Kementerian Keuangan dapat menganulir keputusan untuk memotong DAU yang jumlahnya sangat besar tersebut," kata Hamka.

Dia menjelaskan, anggaran DAU yang dipotong tersebut akan dialihkan ke instansi vertikal di Provinsi Bengkulu untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi COVID-19 beserta dampak yang ditimbulkan.

Dengan begitu, maka penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah, karena seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler