jpnn.com, MEDAN - Kasat Intel Polres Serdang Bedagai AKP BVP dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
AKP BVP dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Baca! Ini 5 Organ Tubuh yang Bisa Rusak Akibat Covid-19
"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja kepada wartawan di Medan, Minggu (4/10).
Kombes Tatan menyebutkan, saat ini kasus yang AKP BVP telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA: Febriyanto Meninggal Kena Covid-19, Busyro Pimpin Salat Jenazahnya
Kasus itu berawal ketika sebuah video tentang resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 menyebar. Polisi lantas menelusurinya.
"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Mimpi Basah 3 Kali Sepekan di Mobil, Serius
Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil AKP BVP dan memeriksanya. Hasil pemeriksaannya ialah AKP BVP telah melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial pada Sabtu (26/9).
Para tamu, undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo