jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu meminta para calhaj tidak mengkhawatirkan dana yang sudah mereka setorkan ke pemerintah. Sebab, dana tersebut disimpan dengan mengutamakan prinsip syariat dan kehati-hatian.
"Misalnya, tidak boleh (dipakai) bertransaksi dengan bank-bank nonsyariat," kata Anggito saat menjadi pembicara webinar bertema Menyorot Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji yang diselenggarakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Kamis (10/6).
BACA JUGA: BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji
Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu menegaskan dana haji yang telah dibayarkan para calhaj bersifat likuid. Artinya, uang umat itu bisa dicairkan dengan syarat telah melewati dua kali musim haji.
Anggito pun menjamin dana itu tersedia. "Ya ada, karena likuid," ujarnya.
BACA JUGA: Haikal Hassan Mengaku Twit Soal Penyelewengan Dana Haji tidak Benar, Minta Maaf?
Namun, mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada itu menyatakan dana tersebut tidak bisa diambil secara kontan sesuai biaya keberangkatan haji.
Anggito menyebut dana haji ibarat dana yang disimpan dalam bentuk deposito. Dana itu bisa dicairkan jika dibutuhkan.
BACA JUGA: Dana Haji Diisukan Digunakan Membiayai Infrastruktur, Menko PMK Gerak Cepat
"Bukan berarti uang kontan begitu, disimpan di brankas, enggak, tetapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," ujar Anggito.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2021 Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan