Ada Pesan Penting Menteri Tjahjo untuk PNS & PPPK, Bila Dilanggar Berakibat Fatal

Rabu, 08 Desember 2021 – 21:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan penting teruntuk PNS maupun PPPK. 

Para aparatur sipil negara (ASN) diminta menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.

BACA JUGA: Prediksi Bu Titi soal NIP PPPK Guru Dikaitkan Gaji ke-13 & THR, Ya Ampun

“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme," ujarnya, Rabu (8/12).

Menteri Tjahjo mengungkapkan para calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) walaupun sudah memenuhi kriteria, tetapi memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, tidak bisa diangkat.

BACA JUGA: Passing Grade PPPK Guru Tahap 2, Ini Penjelasan KemenPAN-RB, Penting!

Indikasi terpapar radikalisme dan terorisme salah satunya bisa diketahui melalui jejak digital.

"Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri," terang mantan menteri dalam negeri ini.

BACA JUGA: Tes PPPK Guru Tahap II, Guru Honorer Waswas, Kurang Bersemangat, Ada Apa?

ASN juga diingatkan harus berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan. 

Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT.

Oleh karena itu, jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme bisa dengan mudah terdeteksi. 

Menteri Tjahjo meminta ASN dan pasangannya harus saling mengawasi, saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme terorisme. 

Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. 

"Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” pesan Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. 

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Adapun ke-11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, maka aparatur yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti. 

Kemudian, pada 2020 KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. 

Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler