jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Fraksi di DPR sempat getol memperjuangkan terbentuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) pada Februari 2016.
Beberapa di antaranya adalah Fraksi PKS, dan Golkar. Mereka berpandangan RUU LGBT penting untuk menghentikan propaganda dan pergerakan komunitas dengan perilaku menyimpang itu.
BACA JUGA: Ouch...Penari Striptis Gay Berpengalaman Dapat Honor Tinggi
Namun, RUU tersebut harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan mengatur adanya rehabilitasi bagi pelaku sekaligus korban LGBT. Bagaimana prosesnya?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Deding Ishak mengatakan RUU LGBT sudah sempat masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, tapi belum ada kajian mendalam yang dilakukan.
BACA JUGA: Betapa Geramnya Kiai NU Ini dengan Pesta Seks Gay The Wild One
Sekarang, kata politikus yang cukup getol menyuarakan perlunya RUU LGBT ketika itu, fakta menunjukkan fenomena ini semakin masif di tengah masyarakat.
Karena itu, dia mendesak Baleg DPR melakukan kejadian secara komprehensif terhadap RUU yang diinisiasi oleh DPR.
BACA JUGA: Sssst, Ada Satu PNS Diduga Ikut Pesta Seks Gay
"Tidak perlu berlama-lama lagi, kami meminta baleg DPR segera mengkajinya dan menyiapkan RUU-nya supaya fokus," pinta Deding.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pesta Seks Gay Harus Diseret ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam