Ada Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Pemerintah Pasang Kuda-Kuda

Kamis, 24 Maret 2022 – 10:01 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan besar

"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Moeldoko di sela-sela kunjungan kerja di Kota Malang, Rabu.

BACA JUGA: Polemik Minyak Goreng, Pemprov DKI Akan Bangun Pabrik, Wow

Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan minyak goreng.

Menurutnya, pemerintah telah memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat terhadap HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.

BACA JUGA: Food Station Tjipinang Jual Minyak Goreng Murah, Pembelian Enggak Dibatasi, Borong Yuk Bun

"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," katanya.

Moeldoko menegaskan langkah menghapus HET minyak goreng kemasan bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar.

"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.

Saat ini, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.

"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng, red). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler