Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok

Senin, 11 Juli 2022 – 16:26 WIB
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama pengurus lainnya. Para honorer K2 meminta diangkat jadi PNS. Foto: dokumentasi PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS di tiga provinsi baru pemekaran Papua masih jadi polemik.

Para pentolan honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi makin gencar meminta perlakuan yang sama.

BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes

Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN pertama kali di tiga provinsi hasil pemekaran, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Afirmasi itu, yakni untuk mendaftar seleksi CPNS jalur umum, OAP batas usia maksimal 48 tahun. Diketahui, syarat batas usia mendaftar CPNS jalur umum di instansi pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia ialah 35 tahun.

BACA JUGA: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer

Kepada OAP honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Honorer usia di atas 50 tahun yang merupakan OAP diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, dasar hukum pengangkatan mereka menjadi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022. Dia menilai PP tersebut masih hidup sehingga bisa digunakan.

"PP Nomor 56 Tahun 2012 itu tetap digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Amaden kepada JPNN.com, Senin (11/7).

Dia mencontohkan, pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta pada April 2015 juga berdasar PP tersebut.

Amaden menduga pengangkatan pegawai non-ASN usia 35 tahun ke atas menjadi PNS juga rujukannya PP tersebut.

Dia menegaskan pemerintah selama ini hanya bersikap adil terhadap golongan tertentu.

Contohnya, pengangkatan bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

Kemudian pengangkatan PNS dari eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

"Mengapa pemerintah sangat berat hati mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujarnya.

Dia menyebutkan sampai saat ini jumlah honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu orang.

Dari jumlah tersebut sekitar 100 ribu merupakan guru, sisanya adalah tenaga teknis administrasi.

Seharusnya, kata Amaden, jika pemerintah punya iktikad baik menyelesaikan honorer K2, sudah lama diangkat PNS.

Bukan seperti sekarang, honorer K2 dalam suasana ketakutan karena terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya menghapus honorer.

"Aneh juga, belum diselesaikan semuanya, tetapi sudah mengeluarkan SE MenPAN-RB yang bikin daerah tega merumahkan ribuan honorer termasuk honorer K2," ucapnya.

Dia mengingatkan penyelesaikan honorer K2 lewat tiga mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR RI.

Pertama, diikutsertakan dalam seleksi CPNS.

Kedua, diikutsertakan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketiga, jika tidak lulus CPNS maupun PPPK, diserahkan kepada Pemda dengan pemberian gaji setara upah minimum regional (UMR).

"Kerjakan itu dulu, jangan tiba-tiba mengeluarkan SE MenPAN-RB yang menghapus honorer. Itu sangat melukai hati kami yang bekerja sudah lebih dari 17 tahun," pungkas Amaden. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler