Ada Saksi Ahli Diperiksa di Kasus Habib Rizieq

Kamis, 17 Desember 2020 – 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Selain telah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA: Novel: Umat Islam Kecewa Habib Rizieq Ditahan, Aksi 18 Desember Bisa Mirip Seperti 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari ahli bahasa terkait kasus tersebut guna untuk melengkapi berkas perkara.

"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Politikus PDIP: Ridwan Kamil Genit

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pada hari ini juga dijadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum Provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan. Jadwal jam sepuluh pagi," katanya.

BACA JUGA: FPI Gabung Anak NKRI Aksi 1812, Begini Respons Irjen Fadil Imran

Sebelumnya Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak penahanan.

Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan pada dua hal, yakni pertimbangan objektif dan subjektif.

Secara objektif, Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara secara subjektif mencegah Habib Rizieq kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencegahan.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler