Ada Saran dari Pengamat soal Upah Buruh di RUU Cipta Kerja, Semoga Dibaca Pemerintah

Kamis, 08 Oktober 2020 – 23:30 WIB
Ribuan buruh memenuhi jalur protokol Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pemerintah membuat terobosan, menyikapi penolakan sejumlah kalangan buruh terhadap RUU Cipta Kerja. 

Misalnya, memberi subsidi bagi pekerja yang di-PHK sebanyak 2/3 dari upah minimum provinsi (UMP), selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dua Pihak Ini Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi

"Intinya, saya mendorong pemerintah dan organisasi buruh duduk bersama menyikapi perbedaan sikap memandang UU Cipta Kerja," ujar Emrus kepada jpnn.com, Kamis (8/10).

Pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini, banyak hal positif yang dapat dirumuskan dengan duduk bersama. 

BACA JUGA: SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Misalnya, Presiden Joko Widodo dapat mempertegas komitmennya merangkul buruh menjadi enterpreneur. 

Caranya, memastikan proses pengurusan izin usaha langsung selesai hanya dalam satu hari.

BACA JUGA: Tak Ada di Istana saat Demo UU Cipta Kerja, Jokowi Kena Sindir Buruh

"Jadi, kuntungan-keuntungan bagi masyarakat yang diatur dalam UU Cipta Kerja langsung direalisasikan. Kemudian, bisa enggak pemerintah mengeluarkan subsidi atau apa pun namanya, bagi para buruh yang di PHK," ucapnya. 

Direktur eksekutif EmrusCorner ini meyakini kebijakan subsidi sangat memungkinkan terwujud.

Buktinya, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. 

"Misalnya, buruh yang di-PHK diberikan upah 2/3 dari UMR selama Covid. Begitu tidak ada lagi Covid, maka sebulan berikutnya program subsidi dihentikan," ucapnya. 

Menurut Emrus, contoh yang disebut merupakan terobosan-terobosan baru yang dapat dicapai, saat pemerintah dan buruh duduk bersama. 

"Kalau tetap berseberangan, terjadi unjukrasa, maka bisa terjadi klaster baru Covid-19, yaitu klaster demo. Jadi, utamakan dialog, komunikasi dan kompromis," katanya. 

Emrus optimistis, meskipun UU Cipta Kerja telah ditetapkan, masih ada celah kompromi, sehingga menjadi solusi dari perbedaan pandangan terkait Undang-Undang Ciptaker.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler