Ada SE Pengeras Suara Masjid, Wagub Jabar: Kemenag Jangan Bikin Gaduh

Kamis, 24 Februari 2022 – 16:54 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Uu meminta Kemenag lebih bijak dalam membuat aturan. Sebab, adanya surat edaran tersebut menuai pro dan kontra sehingga memicu kegaduhan.

BACA JUGA: Penjelasan Kemenag soal Pernyataan Gus Yaqut tentang Pengeras Suara & Gonggongan Anjing

Waktu penerbitan surat edaran itu juga dinilai Uu kurang tepat karena menjelang Ramadan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi Ramadan," kata Wagub Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak, tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," sambung Uu.

Wagub Jabar itu menilai Kemenag seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan tokoh agama di berbagai daerah sebelum menerbitkan SE tersebut.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Kendati demikian, Uu tetap bakal melaksanakan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, termasuk menjalankan SE Kemenag tersebut.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim," ujar Uu.

Kemenag sebelumnya menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Kelakuan Suami Istri Ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-Ibu se-Indonesia Pasti Marah

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (cr1/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler