Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Kamis, 24 Februari 2022 – 15:50 WIB
Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mall ternyata anggota polri. Saat ini sudah melaporkan kasus penganiyaan ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Video keributan yang terjadi di Palembang Icon Mall (PIM), Sumatera Selatan (Sumsel) yang viral di media sosial pada Selasa (22/2) terkuang.

Diketahui, pria yang diseret keluar PIM itu adalah anggota Polri Briptu Rehend (26), sedangkan pelakunya merupakan debt collector.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Briptu Rehend pun sudah melaporkan kejadian yang berlangsung pada Senin (21/2), itu ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa.

Berikut fakta-fakta kasus debt collector seret Briptu Rehend:

BACA JUGA: Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing

1. Briptu Rehend Diseret

Kasus yang bikin heboh pengunjung PIM Palembang itu viral setelah video berdurasi 1 menit 60 detik yang menggambarkan kejadian itu beredar di media sosial.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

Video itu merekam kejadian saat pria yang belakangan diketahui sebagai polisi, ditarik paksa keluar pintu masuk samping mal.

Oleh para pelaku, anggota Polri itu dibawa ke pos sekuriti. Kejadian itu direkam seorang perempuan rekan korban menggunakan kamera telepon seluler.

Wanita itu bahkan sempat protes dan meminta agar rekannya dilepaskan.

"Kak, tolong, kak, tolong,” ucap perempuan yang merekam.

Pria yang ditarik paksa itu juga berusaha menyelamatkan diri sambil berlari masuk ke dalam mal.

Beberapa pria yang menariknya lantas meminta agar korban segera mendekati mereka, tetapi ditolak.

BACA JUGA: Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?

“Tidak kak, kamu tarik-tarik. Tidak boleh begitu,” tambah perempuan tadi.

Mendapat perlawanan, sejumlah pria tadi menjauh ke arah parkiran, sedangkan perempuan yang merekam protes kepada sekuriti mal.

2. Briptu Rehend Lapor Polisi

Briptu Rehend yang dianiaya sejumlah debt collector di PIM Palembang melapor ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (22/2).

Menurut Rehend, ketika kejadian, para pelaku ingin mengambil paksa mobil yang dia bawa.

Rehend pun mengalami sejumlah luka ringan di tubuhnya akibat dianiaya para debt collector itu.

"Mobil itu bukan milik saya. Itu punya teman, saya pinjam karena mobil saya sedang rusak,” ujar Rehend.

Anggota Polri itu mengaku tidak mengetahui mobil temannya itu bermasalah. Rehend juga membantah bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Namun, dia heran ketika para pelaku tiba-tiba menyeretnya keluar mal dan ingin mengambil mobil tersebut.

Saat kejadian, para pelaku juga tidak membawa dokumen apa pun, sehingga dia menolak menyerahkan mobil tersebut.

3. Ada yang Mengaku Polisi

Yang mengejutkan, Rehend mendengar ada di antara pelaku yang menyeretnya mengaku polisi.

"Saya sudah jelaskan, kalau saya anggota, tetapi di antara mereka juga mengaku anggota. Ada saksinya, satpam juga dengar,” beber Briptu Rehend.

Dalam peristiwa itu, pelaku merampas kunci mobil, tetapi Rehend kembali mengambilnya.

"Saat itu langsung saya ditarik ke pos satpam, terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu,” tuturnya.

Akibat pengeroyokan itu, Briptu Rehend mengalami sejumlah luka, seperti jari manis sebelah kiri keseleo, lebam di bagian tangan, dan lecet di sejumlah bagian tubuh.

Rehend melakukan visum di RS Myria Palembang dan membuat laporan polisi.

4. Polisi Bergerak

Briptu Rehend merupakan polisi yang bertugas di Polres PALI.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyatakan polisi tengah bergerak menyelidiki kasus itu.

Dia menyebut tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mencari tahu pemicu pengeroyokan tersebut.

Perwira menengah Polri itu juga mengingatkan bahwa kewenangan menarik kendaraan ada pada pihak leasing.

Di sisi lain, sesuai ketentuan fidusia, pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.

“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan," ujar Supriadi, Rabu (23/2).

Dia menyatakan bila ada kesalahan yang dilakukan terlapor, mereka harus bertanggung jawab.

"Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” ucap Supriadi. (dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler