jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan ada sejumlah provinsi di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan Opsen pajak kendaraan.
Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT ADM Sri Agung Handayani mengapresiasi pemerintah yang masih memberikan kelonggaran sejumlah provinsi dalam implementasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Ada Relaksasi Opsen Pajak, Gaikindo Berharap 900 Ribu Mobil Baru Terjual Tahun Ini
"Ada Beberapa daerah bahkan menunda penerapan aturan Opsen selama tiga hingga 12 bulan," kata Sri Agung saat acara media gathering di Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Dia mengaku bersyukur akhirnya pemerintah di provinsi bisa memahami industri otomotif yang berat ini.
BACA JUGA: Soal PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Suzuki Akan Ambil Sejumlah Langkah
Namun, kata dia, hanya ada lima provinsi yang belum menerapkan kebijakan itu, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hanya ada lima provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” kata Sri.
BACA JUGA: Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
Dalam hal harga, Daihatsu mengonfirmasi bahwa sejak Januari ini telah mengalamikenaikan antara Rp 1 juta - Rp 4 juta.
Kenaikan itu dipengaruhi oleh perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun demikian, Daihatsu optimistis bahwa pasar otomotif Indonesia akan tetap berjalan lancar, asalkan tidak ada dampak besar terhadap daya beli konsumen, khususnya pembeli mobil pertama (first car buyers).
Daihatsu juga berharap bahwa sektor pembiayaan kendaraan, khususnya leasing, dapat terus tumbuh dan mendukung penjualan.
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilakukan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Mobil Daihatsu Kena Recall, Ada Rocky
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian