Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?

Rabu, 29 Maret 2023 – 07:46 WIB
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan tujuan seleksi kompetensi PPPK Teknis Tambahan. Foto: menpan.go.id

jpnn.com - JAKARTA – Tahapan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum kelar.

Saat ini para peserta mengikuti tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan.

BACA JUGA: PPPK Guru 2022 Resah soal Jadwal Pemberkasan NIP? Baca Saja Penjelasan Suharmen BKN

Sebelumnya, pertengahan Maret, mereka mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT).

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan tujuan seleksi kompetensi PPPK teknis tambahan.

BACA JUGA: Angka-angka Penting PPPK Guru 2022, Jangan Terburu-buru Potong Kambing

“Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan ini bertujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, khususnya di Kementerian PANRB,” ujar Rini Widyantini saat membuka kegiatan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, secara virtual, Selasa (28/3).

Seleksi kompetensi tambahan ini terdiri dari praktik kerja dan wawancara.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 1 April, 7 Instansi, Sekolah Kedinasan Kemenkeu Ribuan Formasi

Tahap ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi pelamar dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamarnya.

Tahap ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah.

Dengan dilakukannya seleksi ini, diharapkan akan terpilih calon PPPK yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan tugas di lingkungan Kementerian PANRB.

Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menggelar Seleksi Kompetensi dengan CAT yang dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023 lalu di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di berbagai daerah.

Kementerian PANRB bekerja sama dengan para Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara, hingga penilaian.

Rini menegaskan bahwa proses seleksi PPPK Teknis ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya.

“Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” tutur Rini, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler