jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi, Kamis (9/7).
Tujuan program sertifikasi itu adalah meningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan antara pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
BACA JUGA: Kemendikbud Targetkan 100 Prodi Vokasi Menikah Massal dengan Industri
"Program ini harus bisa mendukung link and match yang levelnya sampai pernikahan antara perguruan tinggi vokasi dan industri. Ini menjadi mesin, bahan bakar pernikahan massal. Mahasiswa kita bisa diserap atau berwirausaha," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbud Wikan Sakarinto saat peluncuran program secara virtual tersebut.
Dia melanjutkan, kegiatan pelatihan sumber daya manusia dengan kompetensi terstandar industri pada program pendidikan vokasi dan profesi, diperlukan sebagai bukti pengakuan akan lulusan yang terampil dan siap kerja.
BACA JUGA: Link and Match Dunia Vokasi Perlu Kompetensi dan Koordinasi Sinergis
“Kami mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan untuk bersama-sama melakukan refocusing pendidikan vokasi, dengan terus meningkatkan kemampuan akan keterampilan dan kompetensi mengajar yang dimiliki sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi,” tutur Wikan.
Pada kesempatan sama Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Benny Bandanadjaja mengatakan, program sertifikasi tersebut terbagi dua, yakni untuk mahasiswa dan pimpinan, dosen, atau pranata laboratorium pendidikan (PLP) di pendidikan vokasi, baik itu tingkat perguruan tinggi maupun sekolah.
BACA JUGA: Pengin Tahu Biaya Program Sertifikasi Guru Mandiri?
"Kami targetnya adalah mengembangkan pendidikan tinggi vokasi untuk lebih baik dari sisi sumber dayanya," kata Benny.
Untuk program mahasiswa, Ditjen Diksi Kemendikbud menyiapkan program kompetensi guna meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ada ketentuan minimal untuk mahasiswa vokasi yang mau ikut sertifikasi.
Syarat minimalnya adalah mahasiswa yang telah menginjak semester tiga untuk D2, semester lima untuk D3, dan semester tujuh untuk D4. Nantinya, perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan penyaringan mahasiswa yang akan diikutkan dalam program sertifkasi.
Sementara untuk pimpinan, dosen, dan PLP, Ditjen Diksi Kemendikbud tidak hanya menyediakan pelatihan untuk sertifikasi, tetapi juga konsep yang akan diterapkan di tempat kerja. Misalnya, membuat prosedur operasi standar (POS) tentang pengembangan profesionalisme di bidang pendidikan khususnya terkait dengan kegiatan kevokasian.
Semua kegiatan sertifikasi itu akan digelar secara dalam jaringan (daring). Ada lima fokus penguatan bidang pendidikan tinggi vokasi yang termasuk dalam program ini, yaitu bidang permesinan dan konstruksi, ekonomi kreatif, layanan perawatan (hospitality), dan bidang lainnya yang mendukung 4 bidang fokus yang ditetapkan.
Sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi kegiatan yang berlangsung pada 8-13 Juli 2020. Sementara proses pendaftaran dilakukan pada 10-31 Juli 2020.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad