Ada Sinyal KMP Berubah Sikap

Sabtu, 13 September 2014 – 06:22 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat adanya kecenderungan perubahan keinginan sejumlah fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk kembali ke usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Itu karena banyaknya desakan agar menolak pilkada melalui DPRD.
    
“Saya baca body language-nya kemungkinkan mereka akan mengkaji kembali pendapat fraksi-fraksi dari beberapa partai. Mudah-mudahan Partai Demokrat, Partai Gerindra, mau berubah. Saya sangat optimistis karena ada desakan publik yang sangat kuat, bupati dan wali kota saja menolak, belum lagi masyarakat sipil,” ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Gedung Kemendgari, Jakarta, Jumat (12/9).
    
Djohan mengatakan, terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri telah menyiapkan dua draf RUU terkait sistem pemilihan secara langsung maupun melalui DPRD.

Pemerintah pun masih berdiri pada usulan terakhir yakni mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung namun secara serentak.
    
“Kami ingin mendengar suara masyarakat karena tampaknya kecenderungannya tetap ingin pemilihan secara langsung,” cetusnya.
    
Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah adalah yang berkaitan dengan sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.

BACA JUGA: Tidak Kuasai Komputer, Hambat Pendaftaran CPNS

“Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (No.32 Tahun 2004 tentang Pemda),” kata Djohan.
    
Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kemendagri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain dalam pengajuan calon perseorangan.
    
“Calon perseorangan tetap dapat diajukan sesuai dengan peraturan saat ini, dengan mengumpulkan dukungan melalui KTP,” ujar Djohan.
    
Selain itu, Kemendagri juga memasukkan mekanisme uji publik dalam draf RUU Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD. Pemerintah tetap menginginkan penerapan sistem pilkada secara langsung dan berharap para anggota DPR menyepakatinya.

“Mudah-mudahan nanti kembali ke Ibu Pertiwi, yakni memilih secara langsung sesuai dengan kesepakatan yang pernah kami lakukan pada 14 Mei lalu,” lontar Djohan.
    
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menambahkan pembahasan menuju pengesahan RUU Pilkada tersebut tidak dapat dihentikan mengingat adanya ratusan pelaksanaan pilkada baik gubernur maupun bupati-wali kota yang memerlukan payung hukum untuk digelar di 2015.
    
“Kalau ini dibatalkan, lalu 2015 dasar hukumnya apa untuk pilkada. RUU Pilkada ini satu dari tiga RUU turunan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” jelas dia. (fdi)

BACA JUGA: Kemungkinan BBM Naik Oktober

BACA JUGA: SBY Jadi Sopir, Jokowi Duduk Manis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompak Tolak Nikah Beda Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler