Ada SK Pengangkatan CPNS Kemenkum-HAM, Palsu!

Senin, 19 Februari 2018 – 22:32 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima informasi adanya surat keputusan pengangkatan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Pertahanan Hukum dan HAM.

Di mana dalam surat itu menetapkan Achmad Fadillah sebagai calon pegawai pada Rutan Klas A Surakarta.

BACA JUGA: Pengumuman: Soal Tes CPNS Beredar di Google Drive Itu Palsu

Terkait surat tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu W menyampaikan bahwa surat pengangkatan CPNS tersebut palsu. Bayu menemukan banyak kejanggalan dalam surat tersebut.

"Dari nama institusinya saja, sudah janggal. Saat ini tidak ada Kementerian Pertahanan Hukum dan HAM dalam Pemerintahan," ujar Bayu, Senin (19/2).

BACA JUGA: 7 Instansi Belum Usulkan Penetapan NIP CPNS 2017

Hal lain yang janggal menurut Bayu adalah perihal adanya persetujuan Kantor Urusan Pegawai Negeri (KUP). Padahal KUP sudah berubah menjadi BKN sehingga tidak mungkin lagi menerbitkan persetujuan.

Tak hanya itu, kata Bayu, dari segi nama pejabat BKN yang dicatut juga janggal. Mengingat Kepala BKN saat ini bukan Soekamto.

BACA JUGA: CPNS Hasil Seleksi di 24 Instansi Ini Sudah Kantongi NIP

Lebih lanjut Bayu mengungkapkan surat-surat palsu serupa yang terkait pengangkatan dan permasalahan CPNS sering bermunculan.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan cermat dalam menyikapinya.

“Oknum yang tidak bertanggung jawab senantiasa berkeliaran dan tidak pernah berhenti berusaha mencari keuntungan. Mohon masyarakat cek dan ricek kebenaran informasi sebelum memercayai dan menuruti ketentuan yang diminta dalam informasi tersebut, karena belum tentu benar. Kami pun tidak akan pernah lelah mengedukasi masyarakat agar kasus penipuan tidak terulang kembali,” pungkas Bayu. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Penetapan CPNS Hasil Seleksi 2017 Ditenggat Februari


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler