jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu akhir Februari 2018 untuk usulan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017.
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017.
BACA JUGA: BKN tak Setuju Guru Honorer Diangkat CPNS
"Penentuan TMT CPNS 2017 tergantung cepat lambatnya usulan dari PPK. Kami berikan tenggat akhir Februari 2018," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Senin (18/12).
Dia menjelaskan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang baru mengumumkan hasil final seleksi CPNS 2017 setelah 1 Desember 2017, maka TMT pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya di bawah koordinasi BKN.
BACA JUGA: Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung
"Mengingat sampai akhir November hasil seleksi CPNS belum seluruhnya diselesaikan maka pengangkatan CPNS bisa melampaui batas tahun anggaran berjalan," terangnya.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya dari waktu penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi instansi pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Pelamar CPNS BKN Lolos Masuk SKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! 5 Ketentuan Ini Wajib Diingat Peserta Tes CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad