Ada SKB 3 Menteri, SE 421 tentang Seragam Sekolah Segera Dicabut

Jumat, 05 Februari 2021 – 07:23 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis (4/2/2021). Foto: Antarasumbar/Mutiara Ramadhani

jpnn.com, PADANG - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, diminta segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis (4/2), mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

BACA JUGA: HNW Mengkritik SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Catatannya

"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar.

Azwar mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: Seorang Tersangka Teroris Mengaku Dibaiat di Hadapan Munarman FPI, Aziz Yanuar Bilang Begini

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut mengatakan, agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.

"SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan," ujarnya.

SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa ketentuan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Keempat, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Kelima, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler