jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
BACA JUGA: Aturan Menteri Tito, Nadiem, dan Yaqut Dinilai Bawa Indonesia Jadi Negara Sekuler
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menilai SKB tersebut memberikan kebebasan bagi insan pendidikan dalam menggunakan hal berpakaian di sekolah, termasuk bagi yang muslim.
Menurutnya, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) diperbolehkan menggunakan seragam khas keagamaan dan/atau jilbab bagi yang beragama Islam.
BACA JUGA: Ferdinand Sebut Demokrat Partai Tanggung, Yakin Moeldoko Tak Berminat
Kebolehan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik di daerah yang mayoritas muslim dan/atau minoritas muslim, berdasarkan pada diktum kesatu dan kedua SKB tiga menteri tersebut.
"Minoritas muslim di daerah tertentu dan di daerah mayoritas muslim, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan menggunakan seragam khas agama/jilbab," kata Chandra dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Tiba di Bareskrim Polri, Abu Janda Bilang Begini, Ada Kata Maaf
Berikutnya, di lingkungan pendidikan yang berada di daerah minoritas beragama Islam, tidak boleh ada pelarangan terhadap peserta didik, pendidik dan tendik yang muslim untuk mengenakan pakaian khas keagamaan dalam hal ini jilbab, sesuai diktum ketiga SKB itu.
Terakhir, kata ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini, tidak perlu ada ketakutan bagi peserta didik pendidik dan tendik agama apa pun menggunakan pakaian khas agamanya pascaterbitnya SKB 3 menteri tersebut.
"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tidak perlu khawatir, ragu-ragu atau takut untuk menggunakan pakaian khas agama tertentu dan/atau jilbab bagi yang beragama Islam," pungkas Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam