jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda di Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang, Jatim diduga membunuh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial AP (25) sedangkan mendiang ayahnya berinisial T, usia 49 tahun.
Menurut keterangan Kepala Desa Bumirejo Sugeng Wicaksono kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 23 Maret 2021, pukul 01.00 WIB dini hari.
Sugeng mengatakan AP memang mengidap gangguan jiwa. "Kemungkinan depresi dan terjadi sebuah peristiwa yang menggoncangkan jiwanya,” ujar Sugeng.
BACA JUGA: Perempuan Muda Berhijab Loncat dari Jembatan, Jenazahnya tak Ditemukan
Sugeng mengatakan, berdasarakan informasi yang didapat, dalam beberapa hari ini AP enggan dibujuk untuk makan dan minum. Dampaknya AP tidak bisa mengonsumsi obat yang sudah diberikan rumah sakit jiwa.
Menurut Sugeng, AP divonis mengalami gangguan jiwa sejak lima tahun lalu. AP ditempatkan terpisah dari orang tuanya. Ayah AP memiliki dua rumah. Satu rumah dia tempati bersama istrinya, satunya lagi didiami oleh AP seorang diri.
BACA JUGA: Geger, Potongan Tubuh Pria Tercecer di Area Apartemen Ambassador
"Jadi biasanya memang ke sana menengok (AP). Rumahnya ada dua. Satu ya di sini (lokasi pembunuhan) yang kedua ya tak jauh dari sini. Pak T menengok anaknya karena buah hatinya itu depresi,” katanya.
Namun, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari warga sekitar kata Sugeng mendengar teriakan minta tolong dari rumah yang ditinggali AP.
Warga lalu memeriksa dan melihat bahwa T sudah meninggal dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Ada luka di kepalanya di tangannya dan di kakinya. Seperti terbakar dan diduga dilakukan menggunakan senjata tajam," sambung Sugeng.
Saat warga menengok di lokasi kejadian, AP tidak berada di dalam rumah tersebut. Warga hanya melihat jasad korban T.
Sementara di lokasi, tim Inafis Polres Malang terlihat melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP). Terlihat garis polisi dipasang di sekitar kediaman AP. Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pembunuhan tersebut. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia