Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram

Kamis, 05 September 2024 – 15:57 WIB
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten belum menerima gaji bulan September 2024.

Keterlambatan gaji guru PPPK diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.

BACA JUGA: Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024

Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tertanggal 28 Agustus 2024.

Keterlambatan gaji tersebut dialami 500 guru PPPK formasi 2023.

BACA JUGA: Pejabat: Mendapatkan SK PPPK Merupakan Harapan Semua Honorer

Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.

Perwakilan Forum Guru PPPK Banten berinisial KS menyebutkan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai 5 September 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer K2 Dikumpulkan, Alhamdulillah

"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).

Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditujukan kepada 500 PPPK angkatan 2023.

"Akan tetapi berimbas kepada PPPK angkatan pertama sampai kedua," ujar dia.

"Jadi, pada kenyataannya semua PPPK angkatan pertama serta kedua belum menerima gaji," tambahnya.

KS meminta kejelasan dari Dindikbud Provinsi Banten terkait persoalan yang terjadi hingga telat menerima gaji.

Apalagi, kata dia, isi dalam surat edaran tidak menjelaskan dengan gamblang kapan gaji akan dibayarkan.

"Kata-kata edaran ambigu. Jadi, isi dalam surat tidak disebutkan penggajian akan diberikan pada bulan apa," ungkapnya.

"Teman-teman itu geram, apalagi kalau PPPK statusnya sebagai kepala keluarga pasti bingung bila gajian telat walaupun misalnya hanya baru satu hari," imbuh dia. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler