Ada Surat Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan sampai Dilanggar!

Rabu, 20 April 2022 – 14:39 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 19 April 2022.

Dalam surat terbarunya, Menteri Tjahjo mengingatkan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk memanfaatkan kesempatan mudik yang diberikan pemerintah. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pimpinan Honorer Non-K2 Terharu dengan Janji Mas Nadiem

Namun, ASN harus tetap menjaga protokol kesehatan dan melengkapi vaksinnya.

Tidak hanya itu, PNS dan PPPK juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya idulfitri.

BACA JUGA: Kebijakan Terbaru KemenPAN-RB untuk PPPK dari Guru Swasta, Penting

"Kebijakan pemerintah ini dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik," kata Menteri Tjahjo dalam suratnya.

Mantan Mendagri ini pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: PPPK dari Guru Swasta Harus Pindah

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. 

"Selama bulan Ramadan, pejabat, PNS, dan PPPK dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. Juga open house hari raya Idulfitri 1443 H," tegas Menteri Tjahjo.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu, juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat MenPAN-RB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE MenPAN-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ungkap Dampak Negatif Rekrutmen PPPK 2021, Oh Nasib Guru Swasta


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler