jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka peluang sebesar-besarnya bagi pegawai untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, tetap memperhatikan kesesuaian Human Capital Development Plan (HCDP) dan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Ajak Aparat dan Masyarakat Bahu-membahu Antisipasi Karhutla
Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum KemenPAN-RB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini bertujuan mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.
“Upaya ini perlu dilakukan untuk mencetak SDM yang unggul dan kompeten,” ujar Sri Rejeki, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Disnaker Ambon Siap Kirim Eks Honorer Jadi Pekerja Migran
Untuk diketahui, pengembangan kompetensi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Mendukung hal tersebut, MenPAN-RB juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 28/2021 yang mengatur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan.
BACA JUGA: Daerah Ini Ajukan Formasi PPPK 2022 ke KemenPAN-RB, Guru Paling Banyak
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu lembaga donor beasiswa yang membuka peluang, termasuk bagi PNS/TNI/Polri untuk melanjutkan jenjang pendidikan magister dan doktor.
Hingga saat ini, tercatat delapan pegawai di lingkungan KemenPAN-RB yang tengah menjalani tugas belajar baik di dalam maupun luar negeri dengan memanfaatkan beasiswa LPDP.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menyarankan agar organisasi memberikan agenda untuk didalami oleh pegawai yang hendak melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, dengan adanya agenda tersebut bisa diketahui apa yang menjadi kekurangan dari pegawai untuk kemudian ditingkatkan dan memberikan kontribusi kepada organisasi nantinya.
Dia juga mendorong para pegawai KemenPAN-RB agar tidak puas diri setelah menyelesaikan sekolah dan mendapatkan gelar.
Harus ada kontribusi bagi organisasi dengan mengimplementasikan studi yang telah dilakukan selama masa tugas belajar tersebut.
Bagi PNS yang ingin menjalani tugas belajar dapat memanfaatkan beasiswa targeted dari LPDP.
Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 4 Juli hingga 5 Agustus mendatang.
Terdapat beberapa syarat untuk melamar beasiswa LPDP ini.
Lebih lanjut dikatakan, bagi PNS yang berusia maksimal 37 tahun dapat mengikuti program beasiswa tersebut.
PNS tersebut juga harus terdidik dan mampu bersaing serta berkompetisi di dunia global.
Cinta tanah air juga menjadi syarat mutlak yang harus dicamkan pelamar sehingga dapat memajukan Indonesia ke depannya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPSDM Cianjur Mengajukan 750 Kuota PPPK 2022 ke KemenPAN-RB
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad