jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram (ST) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (COVID-19).
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tanggal 16 April 2020, orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menginstruksikan jajarannya di daerah aktif memberikan saran dan rekomendasi kepada pemda dalam menyusun semua kebijakan penanggulangan pandemi global tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram, Lengan Komjen Agus Ditusuk Jarum Berselang
Surat telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Agus yang kini memimpin Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 mengatakan, ST yang berisi aspek keamanan itu untuk mencegah pemda mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Lebih lanjut Agus mencontohkan kebijakan pemda menutup akses keluar masuk wilayah ataupun jalur kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram Corona Lagi, Kabaharkam Langsung Bergerak
Alumnus Akpol 1989 itu mengharapkan setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ke bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.
Walaupun wabah COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional, otonomi daerah membuat penanganan pandemi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Agus menambahkan, Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Melalui surat telegram tersebut, Agus juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres meningkatkan sinergi TNI dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penanggulangan COVID-19.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni