Ada Temuan Kuburan Massal Korban Pembantaian 1965, Ini Reaksi Jaksa Agung

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 08:25 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo bersama jajarannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (11/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut penemuan lokasi kuburan massal korban pembantaian 1965 yang ditemukan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 cukup dilaporkan kepada Komnas HAM.

YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung pada Kamis (3/10) .

BACA JUGA: Mengejutkan! Telah Ditemukan 346 Lokasi Kuburan Massal Korban 1965

Temuan itu diberikan agar bisa dijadikan tambahan alat bukti penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.

"Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Masalah Asmara Membuat Buyung Gantung Diri di Kuburan

Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Selama ini hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai masih kekurangan bukti dan petunjuk yang diberikan belum dilengkapi.

BACA JUGA: Jabatan Akan Berakhir, Ini Penjelasan Jaksa Agung soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

"Kami tidak mungkin menangani kasus tanpa didukung bukti-bukti yang kuat. Kami bisa memahami juga peristiwanya sudah sekian lama. Rasanya siapa pun akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti juga pelakunya, saksi-saksi dan sebagainya," ujar Prasetyo.

Ketua YPKP 65 sebelumnya meminta Jaksa Agung M.Prasetyo menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang hingga kini dinilai mandek.

"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bedjo Untung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/10).

Ratusan kuburan massal itu dimintanya dijadikan barang bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer pada rezim Orde Baru itu.

Apalagi data yang diserahkan disebutnya lengkap dengan nama korban yang dibunuh, ditahan mau pun disiksa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler