jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membantah penanganan pelanggaran HAM berat di lembaga yang dipimpinnya hanya jalan di tempat.
Menurutnya, bukti-bukti kasus pelanggaran HAM berat kurang untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Mengejutkan! Telah Ditemukan 346 Lokasi Kuburan Massal Korban 1965
"Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandek ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Setelah beberapa kali dikembalikan kepada Komnas HAM, berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung, tengah diteliti oleh jaksa penyidik.
BACA JUGA: Belum Ada Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Tuntas
Prasetyo mengaku memahami sulitnya mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena peristiwanya sudah lama sehingga saksi mau pun tersangka diduga telah meninggal.
"Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Fokus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Daripada jalan yudisial yang masih menemui kendala, Prasetyo menyampaikan jalan yang lebih mudah untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.
"Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial ya itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti," tutur dia.
Sebelumnya Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembantaian 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.
Dia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.
"Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam," kata dia.
Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Jaksa Agung.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia