BANDUNG--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta.
"Laporan sementara tim penyidik, dimungkinkan ada penambahan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khususu (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, disela-sela saresehan Forum Wartawan Kejagung di Bandung, Minggu (4/12).
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang dalam proses penyewaan pesawat yang berlangsung pada 2006.
Awalnya pemilik pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sepakat menjalin kerja sama penyewaan pesawat dengan nilai security deposit USD 500 ribu per pesawatSecara sepihak, TALG menolak menyerahkan kedua pesawat dengan dalih harga sewa harus dikoreksi ulang (dinaikan).
Dengan alasan pengiriman pesawat tak sesuai kesepakatan yakni pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, PT MNA kemudian menggugat TALG di Pengadilan District Columbia, Washington, agar mengembalian uang yang sudah disetorkan.
Ditegaskan Andhi, fokus penyidikan pihaknya masih pada kasus penyewaan pesawat bukan rencana pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok yang juga sempat dipersoalkan
BACA JUGA: Tujuh Menteri Hadiri Pelantikan BPP HIPMI
"Kalau soal (kasus) pembelian saya tahunya justru dari media," ungkap mantan Kajati DKI iniBACA JUGA: Atase Naker Diminta Prioritaskan TKI
BACA JUGA: Tolak Swasta Periksa Keamanan Bandara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Ketua KPK, Isteri Abraham Tidak Kaget
Redaktur : Tim Redaksi