Atase Naker Diminta Prioritaskan TKI

Minggu, 04 Desember 2011 – 15:11 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengintruksikan kepada atase-atase tenaga kerja (Atnaker) agar bersikap proaktif dalam meningkatkan aspek perlindungan  bagi TKI dan membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri.
Dalam menangani permasalahan TKI, lanjut Muhaimin, para Atnaker  diharapkan dapat membuka jalur-jalur komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya di negara penempatannya masing-masing.

“Selain menggunakan jalur diplomasi formal,  para Atnaker pun harus melakukan  pendekatan informal dengan berbagai pihak terkait sehingga dapat  mempercepat menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI dan mengurangi jumlah kasus-kasus hukum TKI," terang Muhaimin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).

Muhaimin mengatakan, penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektifKeberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi.

“Sikap proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera,” kata Muhaimin.

Disebutkan, saat ini pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia,  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam,  Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA),  Taiwan, Syria dan Yordania

BACA JUGA: Tolak Swasta Periksa Keamanan Bandara



Selain itu, Muhaimin juga meminta Atnaker bersama dengan unsur-unsur Perwakilan RI  dapat membuka pasar kerja di luar negeri dengan menjalankan "market intelligence"
“Para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi konsuler dan atase-atase lainnya  guna memetakan kebutuhan pasar kerja dan mencari permintaan tenaga kerja yang tepat untuk kebutuhan Indonesia, khususnya lowongan kerja di sector formal," jelasnya.

Untuk ke depannya, tambah Muhaimin, idealnya kebijakan penempatan atase perlu dilakukan di setiap negera penempatan TKI yang mempekerjakan lebih dari 200 TKI

BACA JUGA: Terpilih Ketua KPK, Isteri Abraham Tidak Kaget

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online untuk memudahkan koordinasi sistem pelaporan dan pendataan TKI
(Cha/jpnn)

BACA JUGA: Beban Psikologis, Busyro Diminta Mundur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas yang Rongrong Pancasila Harus Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler