jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, ada orang-orang yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
Bambang menganalogikan perantara itu seperti Ahmad Fathanah. Fathanah yang dimaksud adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Ia adalah perantara antara PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
BACA JUGA: KPK Usut Aset Akil Sebelum 2010
"Pak Akil penerima, ada pemberi. Nah ada tokoh yang semacam Fathanah," kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihal lain yang dimaksud. Namun, KPK menempatkannya sebagai penerima. "Kita tempatkan dia sebagai penerima juga," katanya.
BACA JUGA: Sutarman: Saya Perintahkan Polisi Netral
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Akil dalam perkara dugaan penerimaan hadiah. Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Brimob Turunkan Tim Selidiki Pembacokan Anggotanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Brownies plus Rp 50 Juta untuk Wakakorlantas Polri
Redaktur : Tim Redaksi