jpnn.com, SUMENEP - Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba. Empat tersangka berasal dari luar Kabupaten Sumenep.
Rencana peredaran barang haram tersebut akan dikirim ke daerah kepulauan. Beruntung pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan usai ada laporan dari warga setempat.
BACA JUGA: Ternyata, Kamar di Warung Kopi Itu Tempat Hidung Belang Beradu dengan PSK
"Berawal dari laporan warga, akan adanya transaksi sabu-sabu antarkepulauan, yang menggunakan jalur laut tepatnya di Pelabuhan Ikan Nasional di Desa Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 27,2 gram dan beberapa handphone milik tersangka.
BACA JUGA: Polisi Sita Beha Biru di Kamar Muncikari, Ternyata Ada yang Sedang Asyik
Peredaran sabu-sabu antarkepulauan ini, berawal dari penangkapan dua tersangka inisial MK dan AL. Mereka mengaku bahwa ada dua rekannya lagi yang ikut serta berperan mengantar barang tersebut.
Kedua rekannya itu berhasil ditangkap di Pelabuhan Ikan Nasional di Desa Pasongsongan, Sumenep.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 146, tentang narkotika.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia