Polisi Sita Beha Biru di Kamar Muncikari, Ternyata Ada yang Sedang Asyik

Minggu, 19 Januari 2020 – 06:06 WIB
Pelaku muncikari yang menyewakan kamar lebih. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, PACITAN - Jajaran Polres Pacitan membekuk seorang wanita berinisial LA setelah diketahui melakukan praktIk prostitusi selama 3 bulan. Demi memperoleh keuntungan uang senilai puluhan ribu rupiah janda 2 anak nekat menjadi seorang muncikari.

 

BACA JUGA: Gelisah Belum Mendapat Pekerjaan, Pemuda Ini Pilih Bunuh Diri


Pengungkapan kasus prostitusi tersebut bermula dari laporan warga. Mereka mencurigai adanya praktik prostitusi di sebuah rumah kos di Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo. Berbekal laporan tersebut, warga bersama anggota satrekrim mendatangi lokasi.

Di situlah polisi mendapati tersangka tengah berada di dalam kamar bersama dua orang lain, masing-masing pria dan wanita. Polisi kemudian membawa tersangka ke mapolres untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA

“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 250 ribu, sprei, bantal lengkap dengan sarungnya, behaa warna biru, serta barang dua unit handphone,” ujar Wakapolres Pacitan Kompol Sunardi.

Sembari menyesali perbuatannya, LA mengaku sudah melakukan tindakan tak terpuji tersebut sejak 3 bulan lalu. Untuk tiap transaksi tersangka memperoleh uang jasa Rp 50 ribu. Sedangkan tarif kamar seharga Rp 200 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LA dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler