Ada Transmart dan Cilegon United di Kasus Suap Wako Cilegon

Sabtu, 23 September 2017 – 19:46 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (paling kanan) bersama penyidik (memegang uang) dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (23/9) terkait hasil OTT di Cilegon, Banten, Jumat (22/9). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan modus baru dalam praktik suap ke pejabat. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, KPKmengendus adanya praktik suap yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada suap Rp 1,5 milar untuk Wali Kota Cilegon Iman Aryadi. Menurutnya, suap itu untuk mempercepat penerbitan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai sayarat mengurus perizinan dalam pendirian Transmart.

BACA JUGA: Wali Kota Cilegon dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Suap

Basaria menuturkan, suap untuk Iman disamarkan melalui Cilegon United Football Club. Pihak penyuap memberikan dana ke rekening Cilegon United yang seolah-olah untuk CSR dan sponsorship.

"CU Footbal Club diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship pada perusahaan (pemberi suap, red)," sebut Basaria.

BACA JUGA: Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis

Namun, uang dari swasta itu memang mengendap sementara di rekening Cilegon United. Sebab, selanjutnya uang ditarik lagi untuk diteruskan ke Iman dan pihak lainnya di Pemkot Cilegon.

“Diduga hanya sebagian yang benar-benar disalurkan kepada CU Football Club,” sambung Basaria.

BACA JUGA: Gelar OTT di Cilegon, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Pemberian dilakukan dalam dua kali transfer. Pada 19 September 2017, PT KIEC mentransfer Rp 700 juta ke rekening Cilegon United.

Selanjutnya pada 22 September 2017, rekening Cilegon United menerima transfer uang Rp 800 juta dari PT BA selaku kontraktor.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 1.152.000.000 bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk wako Cilegon. "Agar dikeluarkannya amdal pembanguann Transmart," tegas Basaria.

Karena itu berdasar hasil gelar perkara, KPK meyakini ada tindak pidana suap dalam kasus itu. “KPK menetapkan enam orang tersangka,” sebut mantan petinggi Polri itu.

Untuk tersangka penerima suapnya adalah Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon A Dita Prawira dan seorang swasta berinisial H. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah BUD (manajer proyek PT BA), TDS (direktur utama PT KIEC) dan anak buahnya yang berinisial EW. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Marak, Anggota DPR Usulkan Pilkada Lewat DPRD


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler