jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, DPR harus menangkap aspirasi publik yang tidak menghendaki TNI diberi kewenangan penindakan dalam pemberantasan terorisme.
"Doktrin TNI adalah kill or to be killed dalam menghadapi musuh. TNI akan bekerja dalam kerangka perang yang dipastikan mengabaikan prinsip-prinsip fair trial dan penghormatan HAM," ujar Hendardi, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Jelas Ada Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Kudatuli
Menurut Hendardi penindakan pemberantasan terorisme sebaiknya tetap diberikan kepada Polri. Karena mereka bekerja pada area penegakan hukum. Sehingga patuh pada prinsip fair trial dan memungkinkan pengutamaan penghormatan terhadap HAM.
"Jadi pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), hanya dibenarkan melalui perintah presiden dan atau dengan membentuk UU Perbantuan Militer, yang hingga kini belum juga dirancang baik oleh DPR maupun pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA: Sudirman Said: Kapan pun Dibutuhkan, Saya Siap!
Hendardi menilai, penundaan pembentukan UU Perbantuan Militer merupakan cara membiarkan TNI bekerja di wilayah abu-abu. Sehingga bisa masuk ke sektor manapun. Bukan hanya penindakan terhadap terorisme, tapi juga berbagai urusan sipil yang ada.
"Perluasan wewenang TNI dengan cara menyisipkan peran-peran baru dalam berbagai penanganan kejahatan dan memberi dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan, berpotensi mengembalikan supremasi militer pada ruang sipil," ujar Hendardi.
BACA JUGA: Agung Sedayu dan APL Klaim Patuh Bayar Kontribusi
Untuk itu, Hendardi mengusulkan agar DPR sebaiknya menolak aspirasi pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Karena usulan tersebut diyakini dapat merusak sistem penegakan hukum pidana yang ada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Pembuat Keputusan Harus Bertanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi