JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengatakan, PT APL sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tertuang juga dalam izin pelaksaan reklamasi yang dikantongi PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak perusahaan APL.
Menurut Adardam, ini juga seperti keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan Ariesman sebelumnya. Menurut dia, Ahok sudah menegaskan PT APL telah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan antara APL dan Pemprov DKI.
Ahok menyatakan APL sudah membangun rusunami dan sejumlah infrastruktur seperti jalan inspeksi dan rumah pompa untuk mengatasi ancaman banjir di Jakarta.
Dengan penjelasan Ahok tersebut, kata dia, maka sesungguhnya tidak ada motif bagi Ariesman apalagi Agung Podomoro, untuk melakukan suap seperti yang dituduhkan jaksa.
"Jadi tidak ada motif bagi Pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS sebagai pengembang pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," kata Adardam usai sidang (27/7).
Dalam kesaksiaannya pada 26 Juli 2016 lalu, Ahok menyatakan bahwa Agung Podomoro merupakan pengembang yang paling kooperatif.
BACA JUGA: Komnas HAM: Pembuat Keputusan Harus Bertanggung Jawab
Perusahaan tersebut juga telah membangun sejumlah fasilitas umum dan infastrukturdi DKI seperti jalan-jalan inspeksi di sejumlah sungai.
"Agung Podomoro paling kooperatif terkait kontribusi tambahan ini. Makanya tidak masuk akal jika mereka menolak angka 15% itu, buktinya mereka sudah jalankan ketentuan itu." terang Ahok, Senin (26/7).
Pemilik PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui perusahaannya dan pengembang lain telah berkontribusi Rp 220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta.
Kontribusi ini dalam kaitannya dengan kewajiban dari reklamasi pantura Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk 1.000-an ha lahan reklamasi di Pulau C, D dan E.
Aguan mengatakan hingga kini pihaknya sudah memberikan kontribusi sebagai kewajibannya kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atas lahan reklamasi di tiga pulau di Pantura Jakarta.
“Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5% dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan mencapai Rp 220 miliar,” tuturnya saat memberikan kesaksian di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).
Aguan menjelaskan Agung Sedayu melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau di Pantura Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E. Aguan mengakui bahwa pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri bangunan.
“Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang,” tuturnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Sowan ke Aguan, Ternyata...
BACA JUGA: Kena Reshuffle, Sudirman Said: Periode yang Singkat dan Penuh Dinamika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Dicopot dari Ketua MKD
Redaktur : Tim Redaksi