Ada USD 100 Juta untuk Jaksa Agung dan Hatta Ali, Djoko Tjandra: Biayanya Kok Mahal Sekali, Mat

Senin, 09 November 2020 – 21:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkit soal 10 action plan yang diserahkan Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan poin action plan untuk menyediakan USD 100 juta kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Sikat Fadli Zon dan Rocky Gerung, Honorer K2 Sedih, Rizieq Bakal Disambut Konvoi Akbar

Namun, akhirnya kesepakatan antara Djoko dan Pinangki jatuh di angka USD 10 juta agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa menggugurkan pidana penjara terhadap Djoko.

Awalnya, penuntut umum menanyakan kepada saksi Rahmat terkait perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat atas terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

BACA JUGA: Sidang Pinangki, Majelis Hakim: Kok Jadi Becanda, Terus Terang, Saya Tersinggung

Rahmat ditanyakan angka penawaran yang diberikan Pinangki kepada Djoko dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 November 2019.

Dalam pertemuan yang kedua kalinya itu, Pinangki membeberkan rencananya membebaskan Djoko Tjandra dari pidana dua tahun penjara sebagaimana putusan PK MA pada 2009.

BACA JUGA: Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra

Saat itu, Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun untuk ditahan sementara dan dirinya bersama 'King Maker' yang akan mengurus sisanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi kepada Rahmat, setelah pertemuan pada 19 November 2019, Djoko Tjandra mengeluh kepadanya mengenai permintaan Pinangki yang mencapai USD 100 juta tersebut. Apalagi, berdasarkan rencana Pinangki, Djoko harus ditahan terlebih dahulu.

"'Biayanya, kok, mahal sekali, Mat. Minta USD 100 juta, sudah begitu saya ditahan juga'. Lalu saudara mengatakan, 'Waduh saya tidak tahu, pak'. Apakah keterangan ini benar?” tanya Ronny yang dibenarkan oleh Rahmat.

Jaksa mempertanyakan kepada Rahmat mengenai asal usul permintaan USD 100 juta tersebut. Namun, Rahmat mengaku tak mengetahuinya.

Rahmat juga mengaku tidak tahu saat ditanya jaksa mengenai kesepakatan akhir antara Djoko Tjandra dan Pinangki yang menjadi USD 10 juta.

"Tidak tahu," kata Rahmat.

Dalam surat dakwaan jaksa, Pinangki telah menyiapkan sejumlah langkah yang disebut action plan untuk meminta fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi.

Pinangki meminta Djoko Tjandra menyiapkan USD 100 juta agar action plan yang terdiri dari 10 poin itu terlaksana, termasuk untuk menyuap Jaksa Agung dan Ketua MA. Namun, Djoko Tjandra hanya menyanggupi menyediakan USD 10 juta. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler