Ada Waktu Maksimum dalam Tarif Terintegrasi, Catat nih Aturannya!

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 19:12 WIB
Syafrin Liputo mengatakan ada batas waktu maksimal yang diberikan kepada penumpang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif terintegrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp 10 ribu per pejalanan mulai diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada batas waktu maksimal yang diberikan kepada penumpang untuk melakukan perpindahan moda transportasi, yakni selama 45 menit.

BACA JUGA: Anies Resmi Terapkan Tarif Terintegrasi Naik MRT-LRT-Transjakarta

"Dalam satu kesatuan waktu integrasi dengan tarif Rp 10 ribu, diberi waktu 45 untuk melakukan perpindahan maksimum. Tetapi, jika yang bersangkutan berpindahnya bisa lebih cepat, lebih baik lagi," ucap Syafrin saat dihubungi Jumat (13/8).

Menurut dia, penentuan waktu 45 menit itu berdasarkan kajian mengenai perkiraan waktu setiap penumpang yang berjalan kaki untuk berpindah moda.

BACA JUGA: Daftar Halte dan Stasiun yang Terapkan Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu

Syafrin mencontohkan seorang penumpang yang turun dari di halte Transjakarta Blok M harus berjalan kaki untuk menjangkau MRT di sekitar area tersebut.

"Katakan paling lama 30 menit. Lalu kami berikan waktu tambahan 15 menit sehingga total untuk bisa masuk 45 menit," kata dia.

Diketahui, kebijakan tentang tarif terintegrasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tercantum bahwa tarif integrasi ketiga moda transportasi umum adalah sebesar Rp 10.000.

Besaran paket tarif diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT, dan LRT.

Biaya awal yang dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte, stasiun, dan angkutan pengumpan (feeder) adalah Rp 2.500.

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni sebesar Rp 250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10 ribu.

Tarif Rp 10 ribu tersebut berlaku maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang atau tiket elektronik.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler