jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi untuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Usulkan Tarif Terintegrasi Gratis Selama Setahun
Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tercantum bahwa tarif terintegrasi ketiga moda transportasi umum tersebut adalah sebesar Rp 10 ribu per perjalanan.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT," bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8).
BACA JUGA: Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Kadishub DKI Yakin Transportasi Umum Makin Diminati
Besaran paket tarif diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT, dan LRT.
Biaya awal yang dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte, stasiun, dan angkutan pengumpan (feeder) adalah Rp 2.500.
BACA JUGA: DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapiâ¦
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni sebesar Rp 250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10 ribu.
“Tarif Rp 10 ribu tersebut berlaku maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang atau tiket elektronik,” lanjut Kepgub itu.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi