JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarakan pihak gereja GKI Yasmin, Bogor, segera merelokasi gereja ke Jalan Pengadilan. Saran MUI ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
"Masyarakat Bogor minta segera direlokasi sebab Pemko Bogor dan DPRD sudah menganggarkan sekitar Rp4,2 miliar," ujar Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, Mahyudin Junaidi saat menggelar keterangan pers usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Kamis (25/1). Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, hadir juga di konpers.
Selain Mahyudin, hadir juga dalam pertemuan tertutup itu antara lain Kepala Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, Slamet Effendi Yusuf, Sekjen FUI KH Muhammad Al-Khaththath, KH Maruf Amin (MUI), Ahmad Imam (Forkami), Agus Tenggo (Garis), H.Amidhan (MUI), M Shodiq (FUI), AF Wibisono (Muhammadiyah), serta unsur dari Dinas Kesbangpol Pemko Bogor, Dandim Bogor, dan Kapolresta Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin menyatakan, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus GKI Yasmin ini. "Isu ini juga dijadikan ATM pihak tertentu, yang bisa merusak citra umat Islam di dunia internasional," ujarnya tanpa menyebut pihak mana yang dimaksud.
Sedang Slamet Effendy Jusuf berharap, jika masih ada pihak yang kurang puas dengan putusan MA terkait masalah ini, sebaiknya mengajukan gugatan hukum. Dia juga mengatakan, harus ada solusi yang diterima kedua pihak. "Hak mendirikan tempat ibadat harus diberikan, aspirasi masyarakat juga harus didengar. Harus win-win solution," ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan BPK Diminta Audit Dana PB PTMSI
Redaktur : Tim Redaksi