Ada yang Berani Ungkit soal Panci, Roy Suryo Meradang

Jumat, 04 Juni 2021 – 19:01 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo membeberkan sejumlah alasan dirinya melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Jumat (4/6).

Laporan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya (PMJ).

BACA JUGA: Roy Suryo: Terpaksa Saya Harus Cerita, Kasus Panci

Roy menilai konten yang diunggah Eko dan Mazdjo itu tidak mendidik untuk ditonton masyarakat Indonesia.

"Konten yang sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia," kata Roy di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ, Jumat.

BACA JUGA: Roy Suryo Tak Akan Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata, Asalkan....

Pakar telematika dan informatika itu juga menyebut, konten berjudul "Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)", sangat menyesatkan.

"Dia telah melakukan unggahan menyesatkan," ujar Roy.

BACA JUGA: Detik-Detik 3 Oknum TNI Mengamuk saat Disuruh Pulang, Menembak Pemilik Warung, Gempar!

Paling parah, lanjut mantan Politikus Partai Demokrat itu, keduanya memutarbalikkan fakta perkara insiden lalu lintas antara dirinya dengan Lucky Alamsyah.

"Isinya fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta," kata Roy.

Eko dan Mazdjo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler