Ada yang Berlindung di Balik Kasus Nurhadi, Siapa Dia?

Kamis, 12 Maret 2020 – 05:20 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Reno Esnir/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kakak Hiendra Soenjoto, Hengki Soenjoto menyebut ada pihak yang berlindung di balik perkara suap pengurusan suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Nurhadi. Hengki menerangkan, adiknya pada 2015 lalu pernah melakukan kerja sama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono. Namun kerja sama tersebut dimanipulasi oleh Iwan Cendekia Liman.

Iwan Liman merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Menurut Hengky, Iwan Liman diduga berlindung pada KPK. Iwan, kata Hengky, juga sedang dijerat kasus pemalsuan dan penggelapan mobil.

BACA JUGA: KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Milik Nurhadi

"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai saksi," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Hengki lantas menceritakan adiknya pernah ditemui oleh seorang bernama Nana yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Cendekia Liman saat berada di Bandara Juanda, Surabaya. Nana diutus agar Iwan Liman dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA: KPK Telusuri Informasi Persembunyian Nurhadi

Hal itu dilakukan karena Iwan Liman telah memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek milik Hiendra. Padahal, cek tersebut dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembiayaan PLTMH.

Kesaksian Iwan diragukan mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya. Bahkan bukti-bukti yang digunakan ke KPK merupakan hasil rekayasa Rezky kepada Iwan untuk menarik dana yang digelapkan.

BACA JUGA: Anies Jelaskan Foto Viral yang Menyebut KRL Bogor-Jakarta Berisiko Penularan Corona

"Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan Iwan Liman sengaja merekayasa permohonan PK mantan klien saya yang kalah atau ditolak tersebut seolah-olah menang," ujar Yosef.

Yosef menjelaskan, berdasarkan pengakuan Rezky, masalah PK diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra pada saat mengantar dokumen PLTMH pada Oktober 2015.

"Bukti chating melalui WhatsApp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus kalah atau ditolak empat bulan sebelumnya. Inilah yang diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono, karena telah dipenjarakan selama tiga tahun," beber dia.

Menurut dia, kasus ini murni masalah pidana umum antara Rezky dan Iwan. "Tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” ujar Yosef. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nurhadi   Suap   Gratifikasi   MA   KPK  

Terpopuler