jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel belasan kendaraan mewah yang diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyegelan dilakukan setelah KPK menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor.
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
BACA JUGA: KPK Didesak Cepat Buktikan Status Tersangka Terhadap Nurhadi
Fikri belum bisa menjelaskan apakah nantinya kendaraan mewah tersebut disita atau tidak. Sebab, kata dia, penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.
"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dan kawan-kawan sekaligus dari pemberinya yaitu pak HS [Hiendra Soenjoto]," kata Fikri.
BACA JUGA: Kubu Nurhadi Merasa Belum Terima SPDP dari KPK
Pria berlatar belakang jaksa ini menyatakan penggeledahan tersebut juga termasuk ke dalam proses mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku pihaknya tidak menemukan keduanya dan juga ketiga tersangka yang buron.
"Untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan, termasuk istrinya, dan istri dari pak RH [Rezky Herbiyono] itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," tandasnya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Informasi Persembunyian Nurhadi
Dalam proses penyidikan berjalan, Fikri mengungkapkan penyidik telah memblokir rekening milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun, dia tidak menyampaikan mengenai jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.
"Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima," ucapnya.
Upaya paksa penggeledahan dan pencarian tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan di sejumlah lokasi seperti Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Namun sejauh ini KPK belum menemukan mereka.
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga