Ada yang Diamankan Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, Begini Situasi di PN Jaktim

Kamis, 24 Juni 2021 – 08:50 WIB
Petugas kepolisian saat memeriksa mobil yang diduga milik simpatisan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang vonis perkara swab RS Ummi, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

Dari pantauan JPNN.com di depan PN Jakarta Timur terlihat ratusan personel kepolisian bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq itu.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Tidak Sendirian

Kepolisian bahkan menyiagakan kendaraan taktis berupa mobil barracuda, mobil water cannon hingga mobil pengurai massa (Raisa).

Selain di depan pengadilan, polisi juga disiagakan di fly over Pondok Kopi.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Bersenjata Api Menggasak Uang Ratusan Juta dan Emas, Suparno Terluka

Polisi juga memeriksa mobil yang mencurigakan dan diduga digunakan oleh simpatisan Habib Rizieq. Para penumpang kendaraan tersebut diminta untuk turun saat petugas memeriksa kendaraan itu.

Kepolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan warga yang diduga simpatisan HRS itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

"Dibawa ke Polres," jawab Erwin, singkat.

Terpantau, polisi juga menyetop sebuah bus pariwisata yang berisi rombongan yang juga diduga sebagai simpatisan eks imam besar FPI itu.

Pengamanan sidang vonis kasus swab RS Ummi itu mengakibatkan kemacetan lalu lintas sepanjang 2 kilometer.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama 2 terdakwa lainnya dalam perkara kasus swab RS Ummi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur pada Kamis (27/6) ini.

HRS sendiri dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong terkait status Covid-19 dirinya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6) lalu. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler