Ada yang Dikhawatirkan Aziz Yanuar pada Persidangan Kasus Gus Nur Hari Ini

Selasa, 26 Januari 2021 – 06:55 WIB
Kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (26/1).

Dalam sidang yang diagendakan mulai pukul 13.30 WIB hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan, hanya beberapa anggota tim kuasa hukum terdakwa yang hadir di persidangan

Aziz menyebut, ketidakhadiran sebagian pengacara untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Beberapa saja yang hadir (tim pengacara, red) karena pandemi, jadi khawatir berkerumun," ungkap Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi.

Aziz sendiri belum dipastikan hadir dalam sidang beragendakan kehadiran saksi dari kubu JPU itu.

Namun, jika tak ada agenda lain, dirinya dipastikan hadir dalam persidangan berlangsung.

"Insyaa Allah karena besok ada agenda lain, mepet. Jika sempat meluncur," katanya.

Aziz berharap dalam sidang tersebut bisa terungkap kebenaran dan keadilan.

"Bismillah, smoga besok Allah tampakkan kebenaran dan keadilan," tutupnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara dari terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tidak ingin mengajukan eksepsi atas semua materi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana.

Hal tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum, Ahmad Khazinudin usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1) lalu.

Ahmad berdalih, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.

Seperti, saksi-saksi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan. Termasuk, apa yang disampaikan Gus Nur bukan fitnah.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain sehingga tidak mengajukan eksepsi.

Eggi menganggap proses peradilan ini tidak setara. Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.

Padahal, kata dia, polisi, jaksa dan hakim memiliki fungsi yang berbeda.

Atas dasar itu, kata Eggi, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Gus Nur Sampaikan Pesan dari Balik Jeruji, Kalimatnya Tajam


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler